2

KONSEP DASAR INTERNAL AUDIT

1.      SEJARAH PERKEMBANGAN AUDITING

To achieve a goal , sometimes we have to take a detour . Failure is one of them
.
Terdapat bukti bahwa auditing sudah ada sejak zaman dulu kala. Ternyata raja-raja dulu mentata-usahakan kekayaan kerajaannya dengan jalan membagi fungsi pencatatan dan penyimpanan untuk mencegah penyelewengan. Oleh karena berkembangnya perdagangan dan perindustrian, maka sangat dibutuhkan adanya pemeriksaan yang independen untuk meyakinkan ketelitian (accuracy) dan kepercayaan ( reability) data akuntansi yang disajikan. Akuntansi mulai ada setelah mnusia berkebudayaan yang berkembang sesuai dengan kemajuan teori ekonomi selama abad ke 16, 17, dan 18. Baru pada akhir abad ke 18 ada orang yang menamaka dirinya akuntan publik. Profesi akuntan berkembang setelah adanya British Companies Act tahun 1862. Masyarakat telah merasakan perlunya sisitem akuntansi yang teratur dan distandarisasikan. Perkembangan profesi akuntan di inggris sejak tahun 1862 sampai 1905 menyebar pula ke Amerika Srikat mulai tahun 1900. Semula auditing dititik beratkan pada usaha untuk menentukan kecurangan ( detection of fraud).

Menurut Montgomery tujuan auditing dulu kala adalah :
a.       Menemukan dan mencegah kecurangan.
b.      Menemukan dan mencegah kesalahan (error).

Kemudian sejak tahun 1940 sampai sekarang tujuan audit adalah:
a.       Meyakinkan kelyakan kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan sebagai tujuan utama.
b.      Menemukan dan mencegah kecurangan atau kesalahan sebagai tujuan sampingan.[1]

Evolusi dan teknik pemeriksaan menurut “ The accounting Review”, oktober 1962 yang dikutip dari buku James A Cashin adalah sebagai berikut :

TABEL 1
Periode Tujuan pemeriksaan Luasnya verifikasi Pentingnya internal control
Dulu kala sampai tahun 1500. Menemukan kecurangan. Mendetail Belum dikenal
Tahun 1500-1805. idem idem idem
Tahun 1850-1905. Menemukan kecurangan dan kesalahan pembukuan. Beberapa di uji secara sampling tapi kebanyakan masih mendetail. Belum dikenal.
Tahun 1905-1933 Menentukan kelayakan posisi keuangan yang dilaporkan dan menentukan kesalahan dan kecurangan. Mendetail dan beberapa di uji secara sampling. Internal control mulai di kenal.
Tahun 1933- 1940 Menentukan kelayakan posisi keuangan yang dilaporkan dan menemukan kesalahan dan kecurangan Menguji secara sampling. Mulai dirasakan perlunya review internal control.
Tahun 1940-1960 Menentukan kelayakan laporan keuangan yang disajikan. Menguji secara sampling. Benar-benar di tekankan pentingnya review internal control.[2]


2.      SEJARAH INTERNAL AUDIT
Sejarah internal audit berkembang dari waktu ke wajtuengikuti perubahan yang terjadi pada dunia usaha. Audit internal telah dimulai 3.500 tahun SM yaitu semenjak zaman peradaban Mesopotamia.
Sejarah mencatat beberapa Negara pada waktu ituseperti : Mesir, Cina, Yahudi mulai menerapkan internal audit masih sangat sederhana, misal : setiap penyerahan hasil pertanian ke organisasidesa mensyaratkan adanya dokumen yang sah, sehingga mudah di periksa dan di verifikasi oleh yang berwenang.
Berbeda di yunani dimana orang-orang Yunani telah mementingkan control atau transaksi-transaki keuangan, sedangkan kerajaan Romawi kuno menerapkan sistem dengan laporan, dimana verifikasimelalui pelaporan lisan atas semua laporan keuangan.

Internal Audit di Abad Pertengahan
Pada abad ke 13 di mulai pencatatan keuangan melalui system pembukuan berpasangan ( double entry ) yaitu setiap transaksi dicatat pada sisi debit dan kredit. Sistem ini memudahkan mengawasi arus kas masuk dan keluar sehingga seorang auditor mudah untuk memeriksa keuangan perusahaan maupun keuangan Negara.

Internal Audit di Masa Revolusi Industri
Dimulai ketika terjadi Revolusi Industri di Inggris, dimana perusahaan-perusahaan mulai memperkerjakan akuntansi untuk memeriksa catatan keuangannya melaui jurnal maupun laporan keuangan dan dokumen-dokumen lainnya sebagai bahan bukti.

Audit Internal di Abad 19
Orang-orang kaya Inggris mulai ber Investasi ke lintas Negara seperti ke Amerika Serikat dan mereka menginginkan verifikasi keuangan cesara independent atas investasinya melalui auditor-auditor dari Inggris dengan memakai metode dan prosedue audit yang bisa diterima oleh pihak-pihak terkait.
Munculnya undang-undang perusahaan Inggris maka pentingnya pertanggungjawaban kepada Investor, karena AS belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemeriksaan keuangan, sehingga audit merupakan pengganti untuk memenuhi kebutuhan para pengusaha. Kebutuhan ini memberikan tekanan pada audit neraca, dengan lebih menitikberatkan pada pendekatan analitis terhadap akun-akun keuangan.

3.      DEFINISI INTERNAL AUDIT

v    Definisi internal audit menurut Sukrisno Agoes (2004: 221)
   
“Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuanketentuan dari profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi, dan lain-lain”.[3]

Definisi internal audit menurut Institute of Internal Auditor yang dikutip oleh Boynton (2001:980), dapat diterjemahkan sebagai berikut:

The Institute of Internal Auditors (1999) memberikan definisi Internal Auditing adalah: “Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity that adds value to and improves an organization's operations. It helps an organization a ccomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined appr oach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes”.
[4]
Internal Audit adalah kegiatan konsultasi dan dan assurance yang independen yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan kegiatan operasi perusahaan. Internal audit membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola (governance process).[5]

v    Definisi Internal Audit menurut Sawyer (2005: 10) adalah:

“Internal auditing is an independent appraisal function established within an organization to examine and evaluate its activities as a service to organization”.[6]

Internal audit adalah sebuah penilaian yang sistematis dan obyektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah:
(1) informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan;
(2) risiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan diminimalisasi;
(3) peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti.
(4) kriteria operasi yang memuaskan telah dipenuhi.
(5) sumber daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis dan,
(6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif—semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.
                                                                           
4.       PERBEDAAN INTERNAL AUDIT DENGAN EKSTERNAL AUDIT

TABEL 1
PERBEDAAN INTERNAL AUDIT DENGAN EKSTERNAL AUDIT
   
NO ASPEK INTERNAL AUDIT EKSTERNAL AUDIT
1 Konsumen Manajer (manager) /
Komite Audit (Audit committee) Pemegang saham
( Stock holder )
2 Fokus Risiko usaha ( Business Risk ) Risiko laporan keuangan
( Financial statement risk)
3 Orientasi Saat ini dan yang akan datang
(current & future oriented ) Yang lalu sampai saat ini
( Historical to current )
4 Pengendalian Langsung (Direct) Tidak langsung ( Indirect )
5 Kecurangan Langsung (Direct) Tidak langsung ( Indirect )
6 Kebebasan Obyektivitas ( Objectivity ) Berdasarkan status
7 Kegiatan Proses yang sedang berjalan
( On going process ) Tiap periode akuntansi
 ( Accounting period )

TABEL 2
PERBEDAAN INTERNAL AUDIT DENGAN EKSTERNAL AUDIT

INTERNAL AUDIT EKSTERNAL AUDIT
v  Subjek adalah pegawai organisasi yang bersagkutan atau dapat pula pihak luar dalam hubungan kerja outsourcing v  Subjek adalah  pihak luar yang independen ( akuntan publik ).
v  Melayani kebutuhan manajemen, oleh karena itu fungsi audit internal merupakan bagian dari organisasi yang bersangkutan v  Melayani kebutuhan pihak ketiga yang memerlukan informasi keuangan yang reliabel.
v  Fokus ke masa depan untuk membantu manajemen mencapai sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien. v  Fokus pada akrasi dan dapat di pahaminya kejadian historis seperti yang di ekspresikan dalam laporan keuangan.
v  Berkepentingan secara langsung dalam pencegahan fraud ( kecurangan ) dalam berbagai bentuk dan tingkat aktivitas yag di review. v  Berkepentingan secaa insidental dalam pencegahan atau pendeteksian fraud ( kecurangan ) secara umum, tetapi berkepentingan secara langsung bila terdapat pengaruh yang bersifat material pada laporan keuangan.
v  Independen terhadap aktivitas yang di audit, tetapi siap merespon kebutuhan dan keinginan manajemen. v  Independen terhadap manajemen atau klien baik dalam penampilan mauoun sikap mental.
v  Review atas aktivitas di lakukan secara-terus menerus ( kontinyu) v  Review atas catatan atau dokumen yang mendukung laporan keuangan secara periodik ( umumnya setiap satu tahun sekali).

v  Perbedaan Misi
Tanggung jawab utama auditor eksternal adalah memberikan opini atas kewajaran pelaporan keuangan organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi dalam suatu periode. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya. Opini ini akan digunakan para pengguna laporan keuangan, baik di dalam organisasi terlebih di luar organisasi, antara lain untuk melihat seberapa besar tingkat reliabilitas laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi tersebut.
Sementara itu, tanggung jawab utama auditor internal tidak terbatas pada pengendalian internal berkaitan dengan tujuan reliabilitas pelaporan keuangan saja, namun juga melakukan evaluasi desain dan implementasi pengendalian internal, manajemen risiko, dan governance dalam pemastian pencapaian tujuan organisasi. Selain tujuan pelaporan keuangan, auditor internal juga mengevaluasi efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan aktivitas organisasi terhadap ketentuan perundang-undangan dan kontrak, termasuk ketentuan-ketentuan internal organisasi.
v  Perbedaan Organisasional
Auditor Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang berasngkutan. Meskipun dalam perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk dilakukan outsourcing atau co-sourcing internal auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab aktivitas audit internal (CAE) tetaplah bagian integral dari organisasi.
Sebaliknya, auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor eksternal.
v  Perbedaan Pemberlakuan
Secara umum, fungsi audit internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal.
Sementara itu, pemberlakuan kewajiban untuk dilakukan audit eksternal lebih luas dibandingkan audit internal. Perusahaan-perusahaan yang listing, badan-badan sosial, hingga partai politik dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan audit eksternal,
v  Perbedaan Fokus dan Orientasi
Auditor internal lebih berorientasi ke masa depan, yaitu kejaidan-kejadian yang diperkirakan akan terjadi, baik yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak negatif (risiko), serta bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya.
Sedangkan auditor eksternal terutama berfokus pada akurasi dan bisa dipahaminya kejadian-kejadian historissebagaimana terefleksikan pada laporan keuangan organisasi.
v  Perbedaan Kualifikasi
Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang auditor internal tidak harus seorang akuntan, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal.
Auditor Eksternal harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan.
v  Perbedaan Timing
Auditor internal melakukan review terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara periodik/tahunan.[7]
5.      PERAN  DAN TUJUAN INTERNAL AUDIT
a.       Tujuan
Tujuan dan tugas pengauditan internal pada dasarnya membantu anggota manajemen dalam meringankan tanggung jawabnya dengan aktivitas penelaahan, rangkaian, penilaian, dan analisa informasi aktivitas perusahaan. Dengan hasil pengauditannya memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada manajer yang berkepentingan dengan menyediakan suatu landasan untuk tindakan perbaikan yang harus di lakukan. Tujuan tugas pengauditan internal menakup dalam peningkatan berbagai jenis pengendalian yang ada dalam organisasi perusahaan lebih efektif dengan manfaat dan beban secara layak.

b.      Peran
Ada beberapa peran yang dibawakan oleh auditor intern adalah sebagai berikut :
1.      Peran sebagai pemecah masalah temuan audit pada hakikatnya adalah masalah. Auditor intern harus mampu menggunakan metode pemecahan masalah ( problem solving ) yang rasional.
2.      Temuan yang ada dari pelaksanaan audit bisa menjurus pada timbulnya konflik bila seorang auditor kurang mampu menyelesaikan dengan audit. Konflik dapat bisa di lalui dengan cara :
a.       Di hindari. Auditor yang suak enghindari konflik cenderung mereka reaksi emosional dengan mencari cara yang lebih aman minta di pindahkan atau bahkan keluar dari pekerjaannya.
b.      Di bekukan. Membekukan konflik adalah taktik untuk menangguhkan tindakan.
c.       Di konfrontasikan. Masalah atau temuan bisa langsung di konfrontasikan dengan auditee.

Konfrontasi bisa di lakukan dengan 2 jalan, yaitu :
1.      Dengan memakai kekerasan, misalnya dengan kekuasaan direktur utama auditee di paksa melaksanakan rekomendasi audit.
2.      Dengan memakai strategi negosiasi, dengan strategi ini kedua pihak bisa menang.
3.      Peran pewawancara. Komunikasi yang akan dlakukan aleh auditor sering kali berbentuk wawancara. Tujuannya adalah mencari fakta dan bukan opini.
4.      Peran “negosiator” dan “ komunikator”, kedua peran ini juga dijumpai pada saat melakukan auditing, mungkin peran komunikator akan lebih menonjol dibanding dengan negosiator.

Sebagai komunikator, posisi auditor agak berbeda meskipun komunikasi bukan hal yang baru lagi, auditor mewujudkan komunikasi yang efektif bukanlah hal yang mudah.

Dengan demikian ke empat peran di atas perlu di pahami, karena bisa jadi auditor membutuhkan langkah-langkah khusus ketik berhadapan dengan manajemen. Selain itu auditor harus mengembangkan hubungan antar manusia yang baik. Dalam hal ini, peran kepribadian auditor menjadi sangat menentukan.

6.      DASAR HUKUM INTERNAL AUDIT

Dasar hukum internal audit yaitu :
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOMOR 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH[8].
2.      Ketetapan MPR Nomor VIII / MPR / 2001, Tanggal 9 November tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3.      Undang-undang Nomor 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pegelolaan Keuangan Negara.
5.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

7.      LEMBAGA INTERNAL AUDIT
A.    Lembaga Tingkat Nasional
1.    Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)

Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
Organisasi profesi auditor internal di lingkungan BUMN / BUMD ini baru muncul pada tahun 1985 dengan di bentuknya FKSPI ( Forum Komunikasi Pengawas Intern) BUMN /BUMD. Anggota dari FKSPI BUMN /BUMD adalah para internal auditor yang bekerja di Satuan Pengawas (SPI) BUMN maupun BUMD. Saat ini organisasi tersebut berubah menjadi Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern (FK SPI) karena anggotanya bukan hanya internal auditor yang bekerja di BUMN /BUMD, namun termasuk internal auditor yang bekerja di perusahaan swasta dan perusahaan multi nasional / perusahaan asing.

SPI adalah satuan pengawasan intern yang bertujuan mengawal kepentingan perusahaan dalam menjalankan operasi untuk menuju sasaran (goal). Tugas SPI adalah sebagai mata dan tangan direksi dalam pengawasan pengelolaan perusahaan. Namun SPI modern dalam menjalankan tugasnya bukan bertindak sebagai watchdog, namun harus mampu menjadi jembatan antara pengambil keputusan dan pelaksana. Oleh sebab itu SPI harus mampu menjadi auditor sekaligus konsultan.

Pada umumnya SPI mempunyai tugas :

1. Audit dan mengevaluasi kemampuan, efisiensi dan ketaatan azas dan kualitas di manajemen operasional.
Melakukan penilaian efesien dan efetivitas dalam penggunaan sarana perusahaan.
Namun SPI harus mampu menunjukan kualitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dan standart audit harus merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas auditor. Karea hasil audit yang dilakukan harus bisa digunakan untuk membantu pelaksanaan unit operasional atau auditee yang diaudit
Anggota SPI yang terdiri dari para auditor harus memenuhi kualitas : profesionalisme dalam melaksanakan audit, sehingga hasil audit akan transparan dan bermanfaat bagi operasional perusahaan. Dan auditor tidak boleh menjadi penanggung jawab atau terlibat langsung dalam pengembangan sistem baru, kecuali memberikan saran dan pendapat tentang metode baru tersebut. Dalam menjalakan tugas-tugasnya satuan pengawas internal harus mampu menciptakan good coorporate governance (GCG).

Dan pada intinya tugas SPI adalah bertanggungjawab memberikan analisa, evaluasi dan konsultasi serta rekomendasi tentang aktifitas unit-unit kerja yang diaudit.

2.    Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)

Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
PAII ( perhimpunan Internal Auditor ) baru dibentuk pada tahun 1999. Pebentukan wadah ini untuk menampung atau mengorganisasikan para pemegang gelar QIA yang berasal dari berbagai perusahaan.

3.    Asosiasi Auditor Internal (AAI)

Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.

Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI  yaitu :
1).  Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
2).  Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
3).  Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
4).  Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.

AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.

4.         Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA)
Gagasan berdirinya Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di bidang Internal Audit ini dicetuskan oleh Pengurus Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (FKSPI BUMN/BUMD) periode 1992-1995. Ide ini timbul dengan latar belakang bahwa pada waktu itu, tepatnya pada tahun 1994 FKSPI BUMN/BUMD mengalami kesulitan untuk meningkatkan kemampuan dan mutu para anggotanya karena tidak adanya lembaga pendidikan dan pelatihan internal audit di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara teratur dan terjadwal.
Gagasan tersebut pada permulaan tahun 1994, tepatnya bulan Pebruari 1994, dilaporkan kepada Bapak Drs. Soedarjono Kepala BPKP selaku Pembina FKSPI BUMN/BUMD dan pada dasarnya beliau menyetujui tentang pendirian Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan internal audit.
Selanjutnya pada kesempatan Musyawarah Kerja FKSPI BUMN/BUMD tahun 1994 di Ujung Pandang (Makassar) yang diselenggarakan tanggal 24 dan 25 Mei 1994 dan dihadiri oleh pejabat yang mewakili Direktur Jenderal Pembinaan BUMN Departemen Keuangan RI, Bapak Drs. Soedarjono secara resmi mengumumkan akan berdiri Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan internal audit. Untuk menindak lanjuti hal tersebut Badan Pengurus FKSPI BUMN/BUMD membentuk Tim Persiapan Pendirian Yayasan dengan tugas pokok menyusun Anggaran Dasar dan menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan legalitasnya.[9]

B.     Lembaga Tingkat Internasional

1.      Institute of Internal Audit (IIA)

sebagai ikatan internal auditor di Amerika yang dibentuk pada tahun 1941 merumuskan definisi internal audit sebagai berikut:

Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization's operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.

Organisasi profesi internal auditor tingkat internasional adalah instutute of internal auditors (IIA). Anggota IIA tersebar di beberapa negara dan masing-masing negara dibentuk IIA chapter. Indonesia juga memiliki IIA chapter yaitu IIA Indonesian Chapter. IIA secara periodik mengadakan pertemuan atau kongres atau konferensi tingkat dunia yang tempatnya di suatu negara secara bergantian. Pada waktu kongres atau konferensi tersebut dapat berkumpul lebih dari 1000 anggota IIA si seluruh dunia dan biasanya sekaligus diadakan seminar ilmiah yang membahas tentang perkembangan profesi internal audit secara current issue seputar internal audiit.

 Alasan Mengapa The IIA perlu menetapkan SPPIA :

1.      Menggariskan prinsip-prinsip dasar yg menunjukkan bagaimana sebaiknya praktik audit internal.
2.      Memberikan kerangka bagi pelaksanaan dan perluasan range kegiatan audit internal. *)
3.      Menetapkan dasar bagi evaluasi kinerja audit internal.
4.      Mendorong perbaikan proses dan operasi organisasional audit internal.

8.      KESIMPULAN DAN SARAN

a.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi internal audit sudah dimulai 3.500 tahun SM yaitu semenjak zaman peradaban Mesopotamia dan terus berkembang sampai sekarang, antara lain ditunjukan dengan :
•         Perkembangan dari masa-kemasa menunjukan perkembangan dan kemajuan yang sangat baik dilihat dari zaman peradaban Mesopotamia sampai sekarang.
•         Terdapat organisasi-organisasi, peran dan fungsi, dasar hukum serta auditor-auditor yang lebih baik lagi.
•         Para internal auditor berusaha memperbaiki tujuan utama yang didasari hukum dasar internal audit yang ada baik dalam internal audit pemerintah ataupun swasta.


v Perbedaan Organisasional Auditor Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang berasngkutan. Meskipun dalam perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk dilakukan outsourcing atau co-sourcing internal auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab aktivitas audit internal (CAE) tetaplah bagian integral dari organisasi. Sebaliknya, auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor eksternal. v Perbedaan Pemberlakuan Secara umum, fungsi audit internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal.

b.      Saran
•         Internal Auditor Harus Bisa Memberikan Nilai Tambah
•         Fungsi Audit Internal Harus Didasarkan pada Mandat/Kewenangan yang Kuat dan Jelas
•         Pahami dengan Baik Tujuan Stakeholders
•         Fungsi Audit Internal Harus Memperoleh dan Menyajikan Informasi Secara Akurat
•         Fungsi Audit Internal Harus Mencermati Budaya dan Situasi Politis yang Sedang Berlangsung.
•       



DAFTAR PUSTAKA

Sawyer’s, Lawrence B., “Sawyer’s Internal Auditing : The Practice of Modern Internal Auditing”, The Institute of Internal Auditor’s, 2003.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOMOR 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH, yang di perbanyak oleh BPKP.
Lal Balkaran., Adaptasi  ”Two Sides of Auditing” (Internal Auditor, “Back to Basics,),Oktober 2008
Maitland Avenue., The Institute of Internal Auditors,  Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) no.9: Risk Assessment, Altamonte Springs, Florida, 1991, hal 249.
Kokasih Ruchyat, AUDITING PRINSIP DAN PROSEDUR, Ananda, Yogyakarta, 1984, hal 6.
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2155712-satuan-pengawasan-intern-auditor/#ixzz2Nl05qUvQ
http://www.ypia.co.id/read/tentang-ypia/sejarah-ypia/1-Sejarah-YPIA.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel